PULIH LEBIH CEPAT DAN BANGKIT LEBIH KUAT - 78 TAHUN INDONESIA MERDEKA - BALIKPAPAN GOTONG ROYONG BALIKPAPAN NYAMAN

Tugas Pokok dan Fungsi

A. KEPALA DINAS PEMUDA, OLAHRAGA, DAN PARIWISATA
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata mempunyai tugas:

  1. menyelenggarakan tugas dan fungsi sesuai ketentuan peraturan per undang-undangan;
  2. mengoordinasikan dan melakukan pengendalian internal terhadap unit kerja di bawahnya; danmelaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai tugas dan fungsinya.

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata melaksanakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang kepemudaan, olahraga, pariwisata dan ekonomi kreatif;
  2. penyusunan program dan kegiatan di bidang kepemudaan, olahraga, pariwisata dan ekonomi kreatif;
  3. penyusunan rencana induk pembangunan kepariwisataan Daerah;
  4. pelaksanaan fasilitasi dan kerjasama di bidang kepemudaan, olahraga dan pariwisata;
  5. penyelenggaraan pembinaan, pengawasan dan/ atau pengelolaan pariwisata;
  6. penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan di bidang kepemudaan dan olahraga;
  7. pelaksanaan pengendalian, pengawasan perizinan /nonperizinan di bidang kepemudaan, olahraga dan pariwisata;
  8. pelaksanaan analisa dan pemberian saran teknis perizinan/ nonperizinan bidang kepemudaan, olahraga dan pariwisata;
  9. pelaksanaan pemberian hibah;
  10. pembinaan dan pengendalian UPTD; dan
  11. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh pimpinan /atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

B. SEKRETARIAT
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan penggoordinasian:

  1. perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja;
  2. administrasi keuangan;
  3. administrasi barang milik Daerah pada Dinas;
  4. administrasi kepegawaian;
  5. administrasi umum;
  6. pengadaan barang milik Daerah penunjang urusan pemerintahan Daerah;
  7. pemeliharaan barang milik Daerah penunjang urusan pemerintahan Daerah;
  8. penyediaan jasa penunjang urusan pemerintahan Daerah;
  9. layanan informasi dan pengaduan; dan
  10. pembinaan pelayanan publik.

Sekretariat melaksanakan fungsi:

  1. pengoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan;
  2. pengoordinasian penyusunan dokumen sistem akuntabilitas kinerja pemerintah;
  3. pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja anggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran;
  4. penyelenggaraan urusan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
  5. pengoordinasian perencanaan, pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian dan umum;
  6. pengelolaan urusan rumah tangga, perlengkapan dan inventaris kantor;
  7. penyelenggaraan kehumasan, keprotokolan dan kepustakaan;
  8. pembinaan dan fasilitasi penyusunan standar pelayanan publik;
  9. pengelolaan survei kepuasan masyarakat;
  10. pengelolaan pengaduan masyarakat;
  11. pengelolaan informasi dan dokumentasi serta pelaksanaan fungsi pejabat pengelolaan informasi dan dokumentasi pelaksana;
  12. pengoordinasian pengelolaan, pengembangan sistem teknologi informasi;
  13. pengoordinasian bidang dan UPTD;
  14. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban tugas dan fungsi; dan
  15. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh pimpinan /atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Sekretariat terdiri atas:

Subbagian Umum, mempunyai tugas:

  1. melaksanakan pelayanan administrasi umum dan ketatausahaan ;
  2. mengelola tertib administrasi perkantoran dan kearsipan;
  3. melaksanakan tugas kehumasan dan keprotokolan;
  4. melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan kantor dan mempersiapkan sarana prasarana kantor;
  5. menyusun rencana kebutuhan alat kantor, barang inventaris kantor/ rumah tangga;
  6. melaksanakan pelayanan administrasi perjalanan dinas;
  7. melaksanakan pengadaan, pemeliharaan sarana, prasarana kantor dan pengelolaan inventarisasi barang;
  8. melaksanakan pencatatan, pengadministrasian dan pengelolaan barang mihk Daerah;
  9. menyelenggarakan administrasi kepegawaian;
  10. menyelenggarakan pengelolaan pelaporan dan evaluasi kinerja pegawai;
  11. menyusun bahan pembinaan kedisiplinan pegawai;
  12. menyiapkan dan memproses usulan pendidikan dan pelatihan pegawai;
  13. mempersiapkan penyelenggaraan bimbingan teknis tertentu dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai;
  14. memfasilitasi penyusunan standar operasional prosedur dan standar pelayanan;
  15. memfasilitasi pembinaan tata kelola pelayanan publik;
  16. melaksanakan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  17. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan /atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Substansi Program dan Keuangan, mempunyai tugas:

  1. melaksanakan penyusunan dokumen sistem akuntabilitas kinerja pemerintah yang meliputi: rencana strategis; rencana kerja; rencana kinerja tahunan; penetapan kinerja; dan laporan kinerja;
  2. melaksanakan penyusunan rencana kegiatan tahunan;
  3. melaksanakan verifikasi internal usulan perencanaan program dan kegiatan;
  4. melaksanakan supervisi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan;
  5. mengumpulkan dan menganalisis data hasil pelaksanaan program dan kegiatan;
  6. melaksanakan pengelolaan data dan dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan;
  7. mengoordinasikan pembangunan, pengembangan pemeliharaan aplikasi dengan bidang;
  8. melaksanakan pengamanan hardware maupun Software terhadap aplikasi yang digunakan secara bersama lintas bidang;
  9. mengelola informasi dan dokumentasi serta pelaksanaan fungsi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi pelaksana;
  10. menyusun tata laksana dan tata kelola penanganan pengaduan dan pemberian informasi;
  11. menyusun rencana usulan kebutuhan anggaran;
  12. mengoordinir penyusunan rencana kerja dan anggaran /dokumen pelaksanaan anggaran;
  13. melaksanakan sistem akuntansi pengelolaan keuangan;
  14. melaksanakan verifikasi dan rekonsiliasi harian penerimaan retribusi;
  15. menyusun rekapitulasi penyerapan keuangan sebagai bahan evaluasi kinerja keuangan;
  16. mengoordinir dan meneliti anggaran;
  17. menyusun laporan keuangan Dinas;
  18. melaksanakan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  19. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan /atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

C. BIDANG KEPEMUDAAN
Bidang Kepemudaan mempunyai tugas mengatur, mengelola, membina, mengawasi dan mengendalikan kegiatan Bidang Kepemudaan.

Bidang Kepemudaan melaksanakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis dan program kerja Bidang Kepemudaan;
  2. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi di bidang kepemudaan;
  3. pelaksanaan kegiatan kepemimpinan, kepeloporan, kewirausahaan pemuda, organisasi kepemudaan dan kepramukaan, infrastruktur kepemudaan dan kemitraan pemuda;
  4. pelaksanaan peningkatan wawasan pemuda, peningkatan kapasitas pemuda, peningkatan ilmu pengetahuan dan iman takwa pemuda, serta peningkatan kreativitas pemuda;
  5. pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi pemberdayaan dan pengembangan pemuda atau organisasi kepemudaan melalui kemitraan dengan dunia usaha;
  6. pelaksanaan pembinaan penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan pemuda;
  7. pelaksanaan pemberdayaan dan pengembangan organisasi kepemudaan dan kepramukaan tingkat Daerah;
  8. pengoordinasian pelaksanaan pemberian hibah bidang kepemudaan;
  9. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
  10. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh pimpinan / atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pengelompokan substansi Bidang Kepemudaan menyelenggarakan uraian tugas yang terdiri atas:

Substansi Pembinaan, Pengembangan dan Pemberdayaan Pemuda, mempunyai tugas:

  1. menyusun program dan kegiatan Substansi Pembinaan, Pengembangan dan Pemberdayaan Pemuda;
  2. menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan pemuda;
  3. menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan pengembangan pemuda;
  4. melaksanakan fasilitasi kegiatan peningkatan kreatifitas pemuda dan peningkatan daya saing pemuda;
  5. melaksanakan fasilitasi kegiatan kepemimpinan dan kepeloporan pemuda;
  6. menyelenggarakan kaderisasi dan pendayagunaan kepemimpinan pemuda;
  7. memfasilitasi penyelenggaraan seleksi dan pembinaan pelatihan pasukan pengibar bendera pusaka;
  8. melaksanakan pemberian penghargaan pemuda berprestasi dan organisasi pemuda yang berjasa dan/atau berprestasi;
  9. melaksanakan pembinaan pemuda peduli lingkungan asri dan bersih;
  10. melaksanakan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  11. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan /atasan sesuai bidang tugasnya.

Substansi Kewirausahaan Pemuda, mempunyai tugas:

  1. menyusun program dan kegiatan Substansi Kewirausahaan Pemuda;
  2. menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan pemuda;
  3. menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan pemberdayaan pemuda;
  4. memfasilitasi kegiatan pemberdayaan pemuda;
  5.  memfasilitasi kegiatan implementasi rencana aksi Daerah pelayanan kepemudaan;
  6. mengumpulkan, menganalisis dan mengolah data lingkup bina kewirausahaan pemuda;
  7. menyiapkan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi pemberdayaan pemuda;
  8. melaksanakan pemetaan potensi kewirausahaan, pendampingan dan pengembangan kewirausahaan pemuda;
  9. menyelenggarakan fasilitasi pengembangan kewirausahaan pemuda;
  10. melaksanakan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  11. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan /atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Substansi Organisasi Kepemudaan dan Kepanduan, mempunyai tugas:

  1. menyusun program dan kegiatan Substansi Organisasi Kepemudaan dan Kepanduan;
  2. menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang infrastruktur dan kemitraan pemuda;
  3. menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan infrastruktrur dan kemitraan pemuda;
  4. memfasilitasi kegiatan peningkatan sumber daya pemuda, peningkatan wawasan pemuda, peningkatan kapasitas pemuda, dan peningkatan ilmu pengetahuan dan iman takwa pemuda;
  5. melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi data dan informasi organisasi kepemudaan dan kepramukaan;
  6. melaksanakan koordinasi, sinkronisasi dan pelaksanan pemberdayaan organisasi kepemudaan melalui kemitraan dengan dunia usaha;
  7. melaksanakan peningkatan kapasitas pemuda dan organisasi kepemudaan;
  8. menyelenggarakan dan memfasilitasi pembinaan dan pengembangan organisasi kepemudaan dan kepramukaan;
  9. memfasilitasi penguatan kelembagaan kepramukaan;
  10. melaksanakan pemberian hibah bidang kepemudaan;
  11. melaksanakan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  12. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan /atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

D. BIDANG KEOLAHRAGAAN
Bidang Keolahragaan mempunyai tugas mengatur, mengelola, membina, mengawasi dan mengendalikan kegiatan Bidang Keolah ragaan.

Bidang Keolahragaan melaksanakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis dan program kerja Bidang Keolahragaan;
  2. pengelolaan, pengembangan, pengendalian, dan pengawasan sarana prasarana olahraga;
  3. perumusan analisa, rekomendasi dan evaluasi pemanfaatan /pemakaian sarana dan prasarana olahraga;
  4. pelaksanaan pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi, olahraga pendidikan dan masyarakat, serta bina profesi, organisasi dan kemitraan;
  5. perumusan analisa data pengembangan industri olahraga;
  6. pengoordinasian pelaksanaan pemasaran industri olahraga;
  7. penyelenggaraan kejuaraan olahraga;
  8. pengoordinasian pelaksanaan pemberian hibah bidang keolahragaan;
  9. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan tungsi; dan
  10. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh pimpinan /atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pengelompokan substansi Bidang Keolahragaan menyelenggarakan uraian tugas yang terdiri atas:

Substansi Pembinaan Olahraga Prestasi, mempunyai tugas:

  1. menyusun program dan kegiatan Substansi Pembinaan Olahraga Prestasi;
  2. menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang peningkatan prestasi olahraga;
  3. memfasilitasi penyelenggaraan layanan kompetensi tenaga olahraga pendidikan dan olahraga prestasi;
  4. menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan peningkatan prestasi olahraga;
  5. mengumpulkan dan menganalisa data pembinaan olahraga pendidikan dan olahraga prestasi;
  6. melaksanakan pembibitan dan pembinaan atlet daerah;
  7. menyelenggarakan dan/ atau memfasilitasi kejuaraan dan pekan olahraga Daerah;
  8. melaksanakan peningkatan partisipasi dan keikutsertaan dalam penyelenggaran kejuaraan olahraga;
  9. melaksanakan pemberdayaan perkumpulan olahraga dan penyelenggaraan kompetisi olahraga pendidikan dasar;
  10. melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan kejuaraan olahraga multi event dan single event;
  11. menyelenggarakan dan /atau memfasilitasi kegiatan pertemuan ilmiah ilmu keolah ragaan;
  12. menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi kompetisi olahraga unggulan;
  13. menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi;
  14. menyelenggarakan dan memfasilitasi penguatan manajemen organisasi olahraga;
  15. menyelenggarakan dan memfasilitasi pembinaan dan pengembangan sentra dan sekolah khusus;
  16. melaksanakan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  17. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan /atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Substansi Pembinaan Olahraga Pendidikan dan Masyarakat, mempunyai tugas:

  1. menyusun program dan kegiatan Substansi Pembinaan Olahraga Pendidikan dan Masyarakat;
  2. menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang pembudayaan dan kemitraan olahraga;
  3. menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan pembudayaan dan kemitraan olahraga;
  4. mengumpulkan dan menganalisa data pembudayaan dan kemitraan olahraga;
  5. melaksanakan pengembangan kapasitas daya saing keolahragaan;
  6. melaksanakan pembinaan dan pengembangan kerja sama organisasi olahraga;
  7. melaksanakan penyelenggaraan, pengembangan dan pemasalan festival dan olahraga rekreasi;
  8. melaksanakan peningkatan pemberdayaan, pemanfaatan dan perkumpulan olahraga rekreasi, tradisional dalam masyarakat;
  9. melaksanakan pemberian penghargaan di bidang keolahragaan;
  10. melaksanakan pemberian hibah bidang keolahragaan;
  11. memfasilitasi penyelenggaraan layanan kompetensi tenaga olahraga masyarakat;
  12. memfasilitasi terselenggaranya layanan festival olahraga masyarakat;
  13. menyelenggarakan sosialisasi olahraga masyarakat;
  14. menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi, tradisional dan layanan khusus;
  15. mengoordinir penyelenggaraan festival olahraga layanan khusus;
  16. melaksanakan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  17. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan /atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Substansi Pengembangan Industri dan Sarana Prasarana Olahraga, mempunyai tugas:

  1. menyusun program dan kegiatan Substansi Pengembangan Industri dan Sarana Prasarana Olahraga;
  2. menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan industri olahraga dan fasilitasi sarana prasarana olahraga;
  3. melaksanakan pengelolaan sarana prasarana olahraga yang menjadi kewenangannya;
  4. melaksanakan koordinasi, sinkronisasi dan pelaksanaan pembentukan dan pengembangan pusat pembinaan dan pelatihan olahraga yang diselenggarakan masyarakat dan dunia usaha;
  5. melaksanakan koordinasi, sinkronikasi dan fasilitasi pelaksanaan penyediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana olahraga;
  6. memfasilitasi pengembangan layanan sekolah khusus olahraga, pusat pendidikan dan latihan pelajar atau mahasiswa;
  7. menyusun dan menganalisa data di bidang pengembangan industri olahraga dan sarana prasarana olahraga;
  8. menyiapkan bahan analisa, rekomendasi dan evaluasi pemanfaatan / pemakaian sarana dan prasarana olahraga;
  9. melaksanakan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  10. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan /atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

E. BIDANG PARIWISATA
Bidang Pariwisata mempunyai tugas mengatur, mengelola, membma, mengawasi dan mengendalikan kegiatan Bidang Pariwisata.

Bidang Pariwisata melaksanakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis dan program kegiatan Bidang Pariwisata dan urusan ekonomi kreatif; perumusan penyusunan rencana induk pembangunan kepariwisataan Daerah;
  2. penyelenggaraan pengelolaan daya tank wisata;
  3. penyelenggaraan pembinaan, pengendalian dan pengawasan kawasan strategis pariwisata;
  4. penyelenggaraan pengelolaan dan pengembangan serta pembangunan destinasi pariwisata;
  5. pengoordinasian pengelolaan kawasan strategis dan destinasi pariwisata;
  6. pengaturan tatakelola, pengendalian, pengawasan tanda daftar usaha pariwisata;
  7. penyelenggaraan pemasaran pariwisata dan ekonomi kreatif;
  8. penyediaan prasarana zona kreatif sebagai ruang berekspresi, berpromosi dan berinteraksi bagi insan kreatif pariwisata;
  9. pelaksanaan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pariwisata dan ekonomi kreatif;
  10. pelaksanaan pemanfaatan dan perlindungan hak kekayaan intelektual dan perlindungan hasil kreatifitas ekonomi kreatif;
  11. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
  12. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh pimpinan /atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pengelompokan substansi Bidang Pariwisata menyelenggarakan uraian tugas yang terdiri atas:

Substansi Pengembangan Promosi dan Kerja Sama Pariwisata, mempunyai tugas:

  1. menyusun program dan kegiatan Substansi Pengembangan Promosi dan Kerja Sama Pariwisata;
  2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pemasaran pariwisata dan ekonomi kreatif;
  3. menyelenggarakan fasilitasi pemasaran pariwisata dan ekonomi kreatif;
  4. menyelenggarakan penyediaan bahan data dan informasi pariwisata dan ekonomi kreatif;
  5. melaksanakan fasilitasi keijasama dan kemitraan kepariwisataan ;
  6. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengembangan pemasaran dan sistem pemasaran pariwisata dan ekonomi kreatif;
  7. melaksanakan pemberdayaan masyarakat dalam bidang pemasaran pariwisata dan ekonomi kreatif;
  8. melaksanakan fasilitasi pemanfaatan dan perlindungan hak kekayaan intelektual dan perlindungan hasil kreatifitas ekonomi kreatif;
  9. menyelenggarakan widyawisata dan keija sama promosi kepariwisataan;
  10. melaksanakan pengelolaan dan pengembangan sistem /jaringan informasi dan promosi kepariwisataan;
  11. melaksanakan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  12. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan /atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Substansi Pengembangan Destinasi Pariwisata, mempunyai tugas:

  1. menyusun program dan kegiatan Substansi Pengembangan Destinasi Pariwisata;
  2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan destinasi pariwisata;
  3. melaksanakan perencanaan, penetapan dan pengembangan daya tarik wisata;
  4. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengelolaan daya tarik pariwisata, kawasan strategis pariwisata dan destinasi pariwisata;
  5. melaksanakan penetapan, perencanaan dan pengembangan kawasan strategis pariwisata;
  6. melaksanakan pengadaan, pemeliharaan, rehabilitasi sarana dan prasarana dalam pengelolaan kawasan wisata strategis pariwisata;
  7. mengoordinasikan/ konsultasi pelaksanaan pengadaan, pemeliharaan, rehabilitasi sarana dan prasarana dalam pengelolaan destinasi pariwisata;
  8. meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan kawasan strategis pariwisata dan destinasi pariwisata;
  9. melaksanakan perancanaan, penetapan dan pengembangan destinasi pariwisata;
  10. melaksanakan penetapan destinasi pariwisata;
  11. melaksanakan koordinasi lintas sektor dalam pengelolaan kawasan strategis dan destinasi pariwisata;
  12. menyelenggarakan sosialisasi sadar wisata;
  13. menyiapkan bahan rencana induk pembangunan obyek wisata dan kawasan strategis kepariwisataan;
  14. melaksanakan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  15. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan /atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Substansi Pengembangan Usaha Jasa Pariwisata, mempunyai tugas:

  1. menyusun program dan kegiatan Substansi Pengembangan Usaha Jasa Pariwisata;
  2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif;
  3. menyiapkan bahan regulasi dan tata laksana tanda daftar usaha pariwisata;
  4. menyiapkan bahan rekomendasi / saran teknis penertiban tanda daftar usaha pariwisata;
  5. melaksanakan pengelolaan data dan informasi investasi pariwisata;
  6. melaksanakan fasilitasi standarisasi industri dan usaha pariwisata;
  7. melaksanakan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaku usaha kepariwisataan;
  8. melaksanakan pemantauan dan pengawasan terhadap perizinan usaha kepariwisataan;
  9. menyiapkan bahan pengembangan kebutuhan zona kreatif/ ruang kreatif/ kota kreatif sebagai ruang berekspresi, berpromosi dan berinteraksi bagi insan kreatif pariwisata;
  10. melaksanakan pembinaan, peningkatan dan pemantauan pelaksanaan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pariwisata dan ekonomi kreatif;
  11. menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan jenis usaha kreatif pariwisata;
  12. melaksanakan dan mengembangkan hasil riset unggulan dan kompetensi sumber daya manusia pada sektor ekonomi kreatif pariwisata;
  13. melaksanakan fasilitasi peningkatan akses permodalan bagi pelaku ekonomi kreatif pariwisata;
  14. melaksanakan fasilitasi ketersediaan infrastruktur sektor ekonomi kreatif pariwisata;
  15. melaksanakan pembinaan peningkatan ekspansi pasar sektor ekonomi kreatif pariwisata;
  16. memfasilitasi sertifikasi usaha dan sertifikasi kompetensi pelaku usaha pariwisata;
  17. memfasilitasi pembangunan dan penguatan kelembagaan serta regulasi pariwisata dan ekonomi kreatif;
  18. menginventarisir kebutuhan zona kreatif sebagai ruang berekspresi, berpromosi dan berinteraksi insan kreatif di Daerah;
  19. melaksanakan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  20. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan /atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Untuk lebih jelasnya dapat dibaca pada link berikut ini:

  1. Perwali Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata kerja perangkat daerah - DOWNLOAD DISINI 
  2. Perwali No 19 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Kawasan Wisata Pantai Manggar Segara Sari - DOWNLOAD DISINI