RAPAT PERTEMUAN DENGAN PELAKU USAHA DI PANTAI MANGGAR SEGARA SARI
(20/08/2019)
Dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi wisatawan di pantai Manggar Segara Sari, disporapar terus berbenah melakukan pertemuan dgn para pelaku usaha di pantai manggar segara sari menghimbau hal-hal dan ketentuan yang sudah di sepakati bersama antara pemerintah kota melalui disporapar, DPRD komisi II dan perwakilan pedagang
di antaranya :
1.Pedagang wajib mematuhi Perda No.5 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Daerah No.10 Tahun 2011 Tentang Retribusi data Usaha pasal 26 ayat 2 yaitu "Wajib Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perudang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tempat rekreasi dan olahraga"; 2. Tidak menambah bangunan yang telah ditetapkan UPTD DPOP yang dapat merusak nilai estetika kawasan Pantai Segara Sari termasuk diantaranya dilarang memasang tiang dan terpal serta menggelar tikar dan penyewaan tikar;
3.Penyewaan tikar dan sejenisnya dikoordinir oleh UPTD DPOP;
4.Pedagang kaki lima (dengan menggunakan motor/sepeda dan sejenisnya dilarang berjualan atau beroprasi dalam kawasan Pantai Manggar Segara Sari)
5. Para Pedagang yang telah mendapatkan ijin operasi dari DPOP, dilarang mempetakan atau memblok wilayah pantai untuk dikomersilkan.
Pertemuan tersebut lsg di pimpin oleh Sekertaris DPOP Bpk. Irfan Taufik, beserta jajaran bidang pariwisata.
Semoga dengan adanya pertemuan baik ini, pemerintah kota dan pedagang bisa bersama-sama membangun dan menjaga Pantai Manggar Segara Sari guna memberikan pelayanan yang lebih baik untuk wisatawan.