Profil PPID
Pemerintah Kota Balikpapan, Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, maka sejak tahun 2011 Pemerintah Kota Balikpapan telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 188.45-171/2011 tanggal 12 Mei 2011 tentang Penunjukkan dan Pengangkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Balikpapan.
Struktur organisasi PPID di Pemerintah Kota Balikpapan terdiri dari Sekretaris Daerah selaku Pengarah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika selaku Ketua PPID Utama Kota Balikpapan, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Balikpapan selaku sekretaris, dan dibantu oleh anggota yang terdiri dari Kepala Perangkat Daerah se-Kota Balikpapan selaku Tim Pertimbangan, Kepala bidang Pengendalian, Pembiayaan, dan Pelaporan Bappeda Litbang Kota Balikpapan selaku Pengelolaan Informasi, Kepala Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Balikpapan selaku Dokumentasi dan Arsip, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Balikpapan selaku pelayanan informasi, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Balikpapan selaku pengaduan dan penyelesaian sengketa, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pembantu se-Kota Balikpapan, serta pejabat fungsional Pranata Humas, Pranata Komputer, dan Arsiparis.
Tugas pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan PPID Pembantu di Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.
Dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi Pemerintah Kota Balikpapan mengacu pada peraturan perundang-undangan, sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
4. Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
5. Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 2 Tahun 2010 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
6. Keputusan Wali Kota Balikpapan Nomor 188.45-65/2017 tanggal 16 Februari 2017 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Serta Petugas Informasi Kota Balikpapan.
Lebih Lanjut Mengenai PPID Kota Balikpapan dapat melalui link berikut ini: DISINI