Tugas Pokok dan Fungsi
A. KEPALA DINAS PEMUDA, OLAHRAGA, DAN PARIWISATA
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata mempunyai tugas:
- menyelenggarakan tugas dan fungsi sesuai ketentuan peraturan per undang-undangan;
- mengoordinasikan dan melakukan pengendalian internal terhadap unit kerja di bawahnya; danmelaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai tugas dan fungsinya.
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata melaksanakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang kepemudaan, olahraga, pariwisata dan ekonomi kreatif;
- penyusunan program dan kegiatan di bidang kepemudaan, olahraga, pariwisata dan ekonomi kreatif;
- penyusunan rencana induk pembangunan kepariwisataan Daerah;
- pelaksanaan fasilitasi dan kerjasama di bidang kepemudaan, olahraga dan pariwisata;
- penyelenggaraan pembinaan, pengawasan dan/ atau pengelolaan pariwisata;
- penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan di bidang kepemudaan dan olahraga;
- pelaksanaan pengendalian, pengawasan perizinan /nonperizinan di bidang kepemudaan, olahraga dan pariwisata;
- pelaksanaan analisa dan pemberian saran teknis perizinan/ nonperizinan bidang kepemudaan, olahraga dan pariwisata;
- pelaksanaan pemberian hibah;
- pembinaan dan pengendalian UPTD; dan
- pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh pimpinan /atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
B. SEKRETARIAT
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan penggoordinasian:
- perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja;
- administrasi keuangan;
- administrasi barang milik Daerah pada Dinas;
- administrasi kepegawaian;
- administrasi umum;
- pengadaan barang milik Daerah penunjang urusan pemerintahan Daerah;
- pemeliharaan barang milik Daerah penunjang urusan pemerintahan Daerah;
- penyediaan jasa penunjang urusan pemerintahan Daerah;
- layanan informasi dan pengaduan; dan
- pembinaan pelayanan publik.
Sekretariat melaksanakan fungsi:
- pengoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan;
- pengoordinasian penyusunan dokumen sistem akuntabilitas kinerja pemerintah;
- pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja anggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran;
- penyelenggaraan urusan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
- pengoordinasian perencanaan, pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian dan umum;
- pengelolaan urusan rumah tangga, perlengkapan dan inventaris kantor;
- penyelenggaraan kehumasan, keprotokolan dan kepustakaan;
- pembinaan dan fasilitasi penyusunan standar pelayanan publik;
- pengelolaan survei kepuasan masyarakat;
- pengelolaan pengaduan masyarakat;
- pengelolaan informasi dan dokumentasi serta pelaksanaan fungsi pejabat pengelolaan informasi dan dokumentasi pelaksana;
- pengoordinasian pengelolaan, pengembangan sistem teknologi informasi;
- pengoordinasian bidang dan UPTD;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban tugas dan fungsi; dan
- pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh pimpinan /atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Sekretariat terdiri atas:
Subbagian Umum, mempunyai tugas:
- melaksanakan pelayanan administrasi umum dan ketatausahaan ;
- mengelola tertib administrasi perkantoran dan kearsipan;
- melaksanakan tugas kehumasan dan keprotokolan;
- melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan kantor dan mempersiapkan sarana prasarana kantor;
- menyusun rencana kebutuhan alat kantor, barang inventaris kantor/ rumah tangga;
- melaksanakan pelayanan administrasi perjalanan dinas;
- melaksanakan pengadaan, pemeliharaan sarana, prasarana kantor dan pengelolaan inventarisasi barang;
- melaksanakan pencatatan, pengadministrasian dan pengelolaan barang mihk Daerah;
- menyelenggarakan administrasi kepegawaian;
- menyelenggarakan pengelolaan pelaporan dan evaluasi kinerja pegawai;
- menyusun bahan pembinaan kedisiplinan pegawai;
- menyiapkan dan memproses usulan pendidikan dan pelatihan pegawai;
- mempersiapkan penyelenggaraan bimbingan teknis tertentu dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai;
- memfasilitasi penyusunan standar operasional prosedur dan standar pelayanan;
- memfasilitasi pembinaan tata kelola pelayanan publik;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan /atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Substansi Program dan Keuangan, mempunyai tugas:
- melaksanakan penyusunan dokumen sistem akuntabilitas kinerja pemerintah yang meliputi: rencana strategis; rencana kerja; rencana kinerja tahunan; penetapan kinerja; dan laporan kinerja;
- melaksanakan penyusunan rencana kegiatan tahunan;
- melaksanakan verifikasi internal usulan perencanaan program dan kegiatan;
- melaksanakan supervisi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan;
- mengumpulkan dan menganalisis data hasil pelaksanaan program dan kegiatan;
- melaksanakan pengelolaan data dan dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan;
- mengoordinasikan pembangunan, pengembangan pemeliharaan aplikasi dengan bidang;
- melaksanakan pengamanan hardware maupun Software terhadap aplikasi yang digunakan secara bersama lintas bidang;
- mengelola informasi dan dokumentasi serta pelaksanaan fungsi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi pelaksana;
- menyusun tata laksana dan tata kelola penanganan pengaduan dan pemberian informasi;
- menyusun rencana usulan kebutuhan anggaran;
- mengoordinir penyusunan rencana kerja dan anggaran /dokumen pelaksanaan anggaran;
- melaksanakan sistem akuntansi pengelolaan keuangan;
- melaksanakan verifikasi dan rekonsiliasi harian penerimaan retribusi;
- menyusun rekapitulasi penyerapan keuangan sebagai bahan evaluasi kinerja keuangan;
- mengoordinir dan meneliti anggaran;
- menyusun laporan keuangan Dinas;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan /atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
C. BIDANG KEPEMUDAAN
Bidang Kepemudaan mempunyai tugas mengatur, mengelola, membina, mengawasi dan mengendalikan kegiatan Bidang Kepemudaan.
Bidang Kepemudaan melaksanakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis dan program kerja Bidang Kepemudaan;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi di bidang kepemudaan;
- pelaksanaan kegiatan kepemimpinan, kepeloporan, kewirausahaan pemuda, organisasi kepemudaan dan kepramukaan, infrastruktur kepemudaan dan kemitraan pemuda;
- pelaksanaan peningkatan wawasan pemuda, peningkatan kapasitas pemuda, peningkatan ilmu pengetahuan dan iman takwa pemuda, serta peningkatan kreativitas pemuda;
- pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi pemberdayaan dan pengembangan pemuda atau organisasi kepemudaan melalui kemitraan dengan dunia usaha;
- pelaksanaan pembinaan penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan pemuda;
- pelaksanaan pemberdayaan dan pengembangan organisasi kepemudaan dan kepramukaan tingkat Daerah;
- pengoordinasian pelaksanaan pemberian hibah bidang kepemudaan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
- pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh pimpinan / atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pengelompokan substansi Bidang Kepemudaan menyelenggarakan uraian tugas yang terdiri atas:
Substansi Pembinaan, Pengembangan dan Pemberdayaan Pemuda, mempunyai tugas:
- menyusun program dan kegiatan Substansi Pembinaan, Pengembangan dan Pemberdayaan Pemuda;
- menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan pemuda;
- menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan pengembangan pemuda;
- melaksanakan fasilitasi kegiatan peningkatan kreatifitas pemuda dan peningkatan daya saing pemuda;
- melaksanakan fasilitasi kegiatan kepemimpinan dan kepeloporan pemuda;
- menyelenggarakan kaderisasi dan pendayagunaan kepemimpinan pemuda;
- memfasilitasi penyelenggaraan seleksi dan pembinaan pelatihan pasukan pengibar bendera pusaka;
- melaksanakan pemberian penghargaan pemuda berprestasi dan organisasi pemuda yang berjasa dan/atau berprestasi;
- melaksanakan pembinaan pemuda peduli lingkungan asri dan bersih;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan /atasan sesuai bidang tugasnya.
Substansi Kewirausahaan Pemuda, mempunyai tugas:
- menyusun program dan kegiatan Substansi Kewirausahaan Pemuda;
- menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan pemuda;
- menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan pemberdayaan pemuda;
- memfasilitasi kegiatan pemberdayaan pemuda;
- memfasilitasi kegiatan implementasi rencana aksi Daerah pelayanan kepemudaan;
- mengumpulkan, menganalisis dan mengolah data lingkup bina kewirausahaan pemuda;
- menyiapkan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi pemberdayaan pemuda;
- melaksanakan pemetaan potensi kewirausahaan, pendampingan dan pengembangan kewirausahaan pemuda;
- menyelenggarakan fasilitasi pengembangan kewirausahaan pemuda;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan /atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Substansi Organisasi Kepemudaan dan Kepanduan, mempunyai tugas:
- menyusun program dan kegiatan Substansi Organisasi Kepemudaan dan Kepanduan;
- menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang infrastruktur dan kemitraan pemuda;
- menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan infrastruktrur dan kemitraan pemuda;
- memfasilitasi kegiatan peningkatan sumber daya pemuda, peningkatan wawasan pemuda, peningkatan kapasitas pemuda, dan peningkatan ilmu pengetahuan dan iman takwa pemuda;
- melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi data dan informasi organisasi kepemudaan dan kepramukaan;
- melaksanakan koordinasi, sinkronisasi dan pelaksanan pemberdayaan organisasi kepemudaan melalui kemitraan dengan dunia usaha;
- melaksanakan peningkatan kapasitas pemuda dan organisasi kepemudaan;
- menyelenggarakan dan memfasilitasi pembinaan dan pengembangan organisasi kepemudaan dan kepramukaan;
- memfasilitasi penguatan kelembagaan kepramukaan;
- melaksanakan pemberian hibah bidang kepemudaan;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan /atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
D. BIDANG KEOLAHRAGAAN
Bidang Keolahragaan mempunyai tugas mengatur, mengelola, membina, mengawasi dan mengendalikan kegiatan Bidang Keolah ragaan.
Bidang Keolahragaan melaksanakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis dan program kerja Bidang Keolahragaan;
- pengelolaan, pengembangan, pengendalian, dan pengawasan sarana prasarana olahraga;
- perumusan analisa, rekomendasi dan evaluasi pemanfaatan /pemakaian sarana dan prasarana olahraga;
- pelaksanaan pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi, olahraga pendidikan dan masyarakat, serta bina profesi, organisasi dan kemitraan;
- perumusan analisa data pengembangan industri olahraga;
- pengoordinasian pelaksanaan pemasaran industri olahraga;
- penyelenggaraan kejuaraan olahraga;
- pengoordinasian pelaksanaan pemberian hibah bidang keolahragaan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan tungsi; dan
- pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh pimpinan /atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pengelompokan substansi Bidang Keolahragaan menyelenggarakan uraian tugas yang terdiri atas:
Substansi Pembinaan Olahraga Prestasi, mempunyai tugas:
- menyusun program dan kegiatan Substansi Pembinaan Olahraga Prestasi;
- menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang peningkatan prestasi olahraga;
- memfasilitasi penyelenggaraan layanan kompetensi tenaga olahraga pendidikan dan olahraga prestasi;
- menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan peningkatan prestasi olahraga;
- mengumpulkan dan menganalisa data pembinaan olahraga pendidikan dan olahraga prestasi;
- melaksanakan pembibitan dan pembinaan atlet daerah;
- menyelenggarakan dan/ atau memfasilitasi kejuaraan dan pekan olahraga Daerah;
- melaksanakan peningkatan partisipasi dan keikutsertaan dalam penyelenggaran kejuaraan olahraga;
- melaksanakan pemberdayaan perkumpulan olahraga dan penyelenggaraan kompetisi olahraga pendidikan dasar;
- melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan kejuaraan olahraga multi event dan single event;
- menyelenggarakan dan /atau memfasilitasi kegiatan pertemuan ilmiah ilmu keolah ragaan;
- menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi kompetisi olahraga unggulan;
- menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi;
- menyelenggarakan dan memfasilitasi penguatan manajemen organisasi olahraga;
- menyelenggarakan dan memfasilitasi pembinaan dan pengembangan sentra dan sekolah khusus;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan /atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Substansi Pembinaan Olahraga Pendidikan dan Masyarakat, mempunyai tugas:
- menyusun program dan kegiatan Substansi Pembinaan Olahraga Pendidikan dan Masyarakat;
- menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang pembudayaan dan kemitraan olahraga;
- menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan pembudayaan dan kemitraan olahraga;
- mengumpulkan dan menganalisa data pembudayaan dan kemitraan olahraga;
- melaksanakan pengembangan kapasitas daya saing keolahragaan;
- melaksanakan pembinaan dan pengembangan kerja sama organisasi olahraga;
- melaksanakan penyelenggaraan, pengembangan dan pemasalan festival dan olahraga rekreasi;
- melaksanakan peningkatan pemberdayaan, pemanfaatan dan perkumpulan olahraga rekreasi, tradisional dalam masyarakat;
- melaksanakan pemberian penghargaan di bidang keolahragaan;
- melaksanakan pemberian hibah bidang keolahragaan;
- memfasilitasi penyelenggaraan layanan kompetensi tenaga olahraga masyarakat;
- memfasilitasi terselenggaranya layanan festival olahraga masyarakat;
- menyelenggarakan sosialisasi olahraga masyarakat;
- menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi, tradisional dan layanan khusus;
- mengoordinir penyelenggaraan festival olahraga layanan khusus;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan /atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Substansi Pengembangan Industri dan Sarana Prasarana Olahraga, mempunyai tugas:
- menyusun program dan kegiatan Substansi Pengembangan Industri dan Sarana Prasarana Olahraga;
- menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan industri olahraga dan fasilitasi sarana prasarana olahraga;
- melaksanakan pengelolaan sarana prasarana olahraga yang menjadi kewenangannya;
- melaksanakan koordinasi, sinkronisasi dan pelaksanaan pembentukan dan pengembangan pusat pembinaan dan pelatihan olahraga yang diselenggarakan masyarakat dan dunia usaha;
- melaksanakan koordinasi, sinkronikasi dan fasilitasi pelaksanaan penyediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana olahraga;
- memfasilitasi pengembangan layanan sekolah khusus olahraga, pusat pendidikan dan latihan pelajar atau mahasiswa;
- menyusun dan menganalisa data di bidang pengembangan industri olahraga dan sarana prasarana olahraga;
- menyiapkan bahan analisa, rekomendasi dan evaluasi pemanfaatan / pemakaian sarana dan prasarana olahraga;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan /atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
E. BIDANG PARIWISATA
Bidang Pariwisata mempunyai tugas mengatur, mengelola, membma, mengawasi dan mengendalikan kegiatan Bidang Pariwisata.
Bidang Pariwisata melaksanakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis dan program kegiatan Bidang Pariwisata dan urusan ekonomi kreatif; perumusan penyusunan rencana induk pembangunan kepariwisataan Daerah;
- penyelenggaraan pengelolaan daya tank wisata;
- penyelenggaraan pembinaan, pengendalian dan pengawasan kawasan strategis pariwisata;
- penyelenggaraan pengelolaan dan pengembangan serta pembangunan destinasi pariwisata;
- pengoordinasian pengelolaan kawasan strategis dan destinasi pariwisata;
- pengaturan tatakelola, pengendalian, pengawasan tanda daftar usaha pariwisata;
- penyelenggaraan pemasaran pariwisata dan ekonomi kreatif;
- penyediaan prasarana zona kreatif sebagai ruang berekspresi, berpromosi dan berinteraksi bagi insan kreatif pariwisata;
- pelaksanaan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pariwisata dan ekonomi kreatif;
- pelaksanaan pemanfaatan dan perlindungan hak kekayaan intelektual dan perlindungan hasil kreatifitas ekonomi kreatif;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
- pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh pimpinan /atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pengelompokan substansi Bidang Pariwisata menyelenggarakan uraian tugas yang terdiri atas:
Substansi Pengembangan Promosi dan Kerja Sama Pariwisata, mempunyai tugas:
- menyusun program dan kegiatan Substansi Pengembangan Promosi dan Kerja Sama Pariwisata;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pemasaran pariwisata dan ekonomi kreatif;
- menyelenggarakan fasilitasi pemasaran pariwisata dan ekonomi kreatif;
- menyelenggarakan penyediaan bahan data dan informasi pariwisata dan ekonomi kreatif;
- melaksanakan fasilitasi keijasama dan kemitraan kepariwisataan ;
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengembangan pemasaran dan sistem pemasaran pariwisata dan ekonomi kreatif;
- melaksanakan pemberdayaan masyarakat dalam bidang pemasaran pariwisata dan ekonomi kreatif;
- melaksanakan fasilitasi pemanfaatan dan perlindungan hak kekayaan intelektual dan perlindungan hasil kreatifitas ekonomi kreatif;
- menyelenggarakan widyawisata dan keija sama promosi kepariwisataan;
- melaksanakan pengelolaan dan pengembangan sistem /jaringan informasi dan promosi kepariwisataan;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan /atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Substansi Pengembangan Destinasi Pariwisata, mempunyai tugas:
- menyusun program dan kegiatan Substansi Pengembangan Destinasi Pariwisata;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan destinasi pariwisata;
- melaksanakan perencanaan, penetapan dan pengembangan daya tarik wisata;
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengelolaan daya tarik pariwisata, kawasan strategis pariwisata dan destinasi pariwisata;
- melaksanakan penetapan, perencanaan dan pengembangan kawasan strategis pariwisata;
- melaksanakan pengadaan, pemeliharaan, rehabilitasi sarana dan prasarana dalam pengelolaan kawasan wisata strategis pariwisata;
- mengoordinasikan/ konsultasi pelaksanaan pengadaan, pemeliharaan, rehabilitasi sarana dan prasarana dalam pengelolaan destinasi pariwisata;
- meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan kawasan strategis pariwisata dan destinasi pariwisata;
- melaksanakan perancanaan, penetapan dan pengembangan destinasi pariwisata;
- melaksanakan penetapan destinasi pariwisata;
- melaksanakan koordinasi lintas sektor dalam pengelolaan kawasan strategis dan destinasi pariwisata;
- menyelenggarakan sosialisasi sadar wisata;
- menyiapkan bahan rencana induk pembangunan obyek wisata dan kawasan strategis kepariwisataan;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan /atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Substansi Pengembangan Usaha Jasa Pariwisata, mempunyai tugas:
- menyusun program dan kegiatan Substansi Pengembangan Usaha Jasa Pariwisata;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif;
- menyiapkan bahan regulasi dan tata laksana tanda daftar usaha pariwisata;
- menyiapkan bahan rekomendasi / saran teknis penertiban tanda daftar usaha pariwisata;
- melaksanakan pengelolaan data dan informasi investasi pariwisata;
- melaksanakan fasilitasi standarisasi industri dan usaha pariwisata;
- melaksanakan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaku usaha kepariwisataan;
- melaksanakan pemantauan dan pengawasan terhadap perizinan usaha kepariwisataan;
- menyiapkan bahan pengembangan kebutuhan zona kreatif/ ruang kreatif/ kota kreatif sebagai ruang berekspresi, berpromosi dan berinteraksi bagi insan kreatif pariwisata;
- melaksanakan pembinaan, peningkatan dan pemantauan pelaksanaan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pariwisata dan ekonomi kreatif;
- menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan jenis usaha kreatif pariwisata;
- melaksanakan dan mengembangkan hasil riset unggulan dan kompetensi sumber daya manusia pada sektor ekonomi kreatif pariwisata;
- melaksanakan fasilitasi peningkatan akses permodalan bagi pelaku ekonomi kreatif pariwisata;
- melaksanakan fasilitasi ketersediaan infrastruktur sektor ekonomi kreatif pariwisata;
- melaksanakan pembinaan peningkatan ekspansi pasar sektor ekonomi kreatif pariwisata;
- memfasilitasi sertifikasi usaha dan sertifikasi kompetensi pelaku usaha pariwisata;
- memfasilitasi pembangunan dan penguatan kelembagaan serta regulasi pariwisata dan ekonomi kreatif;
- menginventarisir kebutuhan zona kreatif sebagai ruang berekspresi, berpromosi dan berinteraksi insan kreatif di Daerah;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan /atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Untuk lebih jelasnya dapat dibaca pada link berikut ini:
- Perwali Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata kerja perangkat daerah - DOWNLOAD DISINI
- Perwali No 19 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Kawasan Wisata Pantai Manggar Segara Sari - DOWNLOAD DISINI