Ketentuan Layanan
Latar Belakang
Istilah Whistleblower menjadi populer dan banyak disebut oleh berbagai kalangan dalam beberapa tahun terakhir. Hingga kini belum ditemukan padanan yang pas dalam Bahasa Indonesia untuk istilah whistleblower tersebut. Ada pakar yang memadankan istilah whistleblower sebagai "peniup peluit", ada yang menyebutkan “saksi pelapor”, atau bahkan “pengungkap fakta”.
Pada perkembangan terakhir, Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Mahkamah RI Nomor 4 Tahun 2011 memberikan terjemahan whistleblower sebagai pelapor tindak pidana yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya. Namun demikian pemahaman mengenai konsep whistleblower pun masih minim dan hanya dipahami oleh kalangan tertentu. Lebih jauh lagi literatur dan bahan bacaan mengenai whistleblower juga masih minim di Indonesia.
Seorang whistleblower seringkali dipahami sebagai saksi pelapor. Orang yang memberikan laporan atau kesaksian mengenai suatu dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum dalam proses peradilan pidana. Namun untuk disebut sebagai whistleblower, saksi tersebut setidaknya harus memenuhi dua kriteria mendasar.
Kriteria pertama, whistleblower menyampaikan atau mengungkap laporan kepada otoritas yang berwenang atau kepada media massa atau publik. Dengan mengungkapkan kepada otoritas yang berwenang atau media massa diharapkan dugaan suatu kejahatan dapat diungkap dan terbongkar.
Kriteria kedua, seorang whistleblower merupakan orang "dalam", yaitu orang yang mengungkap dugaan pelanggaran dan kejahatan yang terjadi di tempatnya bekerja atau ia berada. Karena skandal kejahatan selalu terorganisir, maka seorang whistleblower kadang merupakan bagian dari pelaku kejahatan atau kelompok mafia itu sendiri. Dia terlibat dalam skandal lalu mengungkapkan kejahatan yang terjadi.
Dengan demikian, seorang whistleblower benar-benar mengetahui dugaan suatu pelanggaran atau kejahatan karena berada atau bekerja dalam suatu kelompok orang terorganisir yang diduga melakukan kejahatan, di perusahaan, institusi publik, atau institusi pemerintah. Laporan yang disampaikan oleh whistle blower merupakan suatu peristiwa faktual atau benar-benar diketahui si peniup peluit tersebut. Bukan informasi yang bohong atau fitnah.
Seorang whistleblower selain dapat secara terbuka ditujukan kepada individu-individu dalam sebuah organisasi atau skandal. Auditor internal memiliki kewenangan formal untuk melaporkan adanya ketidakberesan dalam sebuah perusahaan. Kewenangan formal ini yang membedakan auditor internal dengan para individu di atas dalam kapasitasnya sebagai whistleblower.
Pada prinsipnya seorang whistle blower merupakan 'pro-social behaviour' yang menekankan untuk membantu pihak lain dalam menyehatkan sebuah institusi pemerintahan. Peran whistleblower sangat besar untuk melindungi negara dari kerugian yang lebih parah dan pelanggaran hukum yang terjadi. Tetapi resiko yang mereka hadapi pun juga besar ketika mengungkap kejahatan, mulai dari ancaman terhadap keamanan sampai dikeluarkan dari instansi tempatnya bekerja. Sehingga whistleblower penting untuk dilindungi.
Pada dasarnya, dalam sistem pelaporan dan perlindungan, ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang whistleblower untuk memberi laporan atau kesaksian dan mendapatkan perlindungan. Whistleblower tidak akan menyampaikan laporan atau kesaksian kepada institusi lain atau kepada media massa jika whistleblower sudah memberikan laporan atau kesaksian kepada lembaga yang berwenang menangani.
Sistem Whistleblower Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata Kota Balikpapan dibuat bagi mereka yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata Kota Balikpapan.
Pemerintah Kota Balikpapan berupaya mendukung peraturan perundang-undangan terkait saksi dan korban, sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, namun untuk perlindungan terhadap whistleblower yang mengungkap kejahatan dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan diserahkan kepada negara.
Pengguna Whistleblower System
Pengguna aplikasi sistem ini (disebut pelapor) adalah setiap orang. Setiap orang bisa menggunakan sistem ini untuk mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata Kota Balikpapan. Khususnya, mereka yang mengetahui secara langsung praktek-praktek tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proses bisnis.
Proses bisnis yang dimaksud adalah semua tugas fungsi dari Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata Kota Balikpapan, termasuk fungsi pelayanan kepada masyarakat, dan hal-hal lain yang dilakukan oleh Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata Kota Balikpapan dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), seperti pembelian barang; pembangunan; dan lain-lain.
Yang terpenting, bagi siapapun yang akan bertindak sebagai seorang whistleblower harus memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi tindak pidana korupsi yang akan dilaporkannya.
Berikut beberapa hal untuk seseorang dapat menjadi whistleblower:
- Menaati persyaratan atau aturan Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata Kota Balikpapan mengenai penerimaan pengaduan.
- Tidak mengungkap laporan atau kesaksian kepada lembaga atau pihak lain.
- Mampu memberikan laporan yang didasari oleh apa yang dialami, didengar, dan dilihat. Jika dimungkinkan, whistleblower juga dapat melengkapi laporan dengan bahan-bahan atau petunjuk awal sebagai dasar investigasi laporan kepada Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata Kota Balikpapan.
- Memiliki niat baik. Artinya, whistleblower harus memiliki tujuan atau niat baik dalam mengungkapkan laporan atau kesaksian yang diketahui. Dengan melaporkan kejahatan atau pelanggaran dengan disertai bukti-bukti, maka dapat mengungkap kejahatan atau pelanggaran di Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata Kota Balikpapan.
Kriteria Pengaduan
Sistem Aplikasi Whistleblower Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata Kota Balikpapan hanya menerima pengaduan yang terkait dengan tindak pidana korupsi seperti yang diatur dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan demikian yang dapat dilaporkan hanyalah kasus-kasus yang melibatkan pegawai Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata Kota Balikpapan dalam hal seperti tertera di bawah ini:
- Pegawai yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang;
- Pegawai yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.
- Pegawai yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.
- Pegawai yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja:
- Pegawai yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
- Pegawai yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
- Pegawai yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
- Pegawai yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
- Pegawai yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;
- Pegawai yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan, atau penyerahan barang, seolah-olah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;
- Pegawai yang pada waktu menjalankan tugas, telah menggunakan tanah negara yang di atasnya terdapat hak pakai, seolah-olah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, telah merugikan orang yang berhak, padahal diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang- undangan; atau
- Pegawai yang baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
- Pegawai yang menerima gratifikasi dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Kerahasiaan Identitas
Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata Kota Balikpapan menjamin kerahasiaan whistleblower. Perlindungan atas kerahasiaan identitas whistleblower akan diberikan kepada whistleblower yang memberikan informasi tentang adanya indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat/pegawai Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata Kota Balikpapan selama proses pembuktian pengaduan/pelaporan indikasi tindak pidana korupsi, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata Kota Balikpapan menjaga kerahasiaan whistleblower, melindungi whistleblower, dan menindaklanjuti laporan yang disampaikan jika persyaratan laporan sudah terpenuhi.