Kemenpora RI melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan

Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) bersama Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan di Gran Senyiur Hotel, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (14/10).

Plt Sesmenpora Jonni Mardizal mengatakan, sosialisasi ini penting dilakukan untuk diketahui masyarakat secara luas. Ada beberapa poin yang disampaikan dalam kesempatan ini. 
“Banyak hal yang disampaikan. Misalnya tentang pendanaan, kemudian diharapkan bagaimana daerah bisa membina cabang olahraga unggulan. Lalu juga ada bagaimana perlindungan terhadap atlet. Soal suporter dan juga penonton,” kata Jonni.

Jonni melanjutkan, melalui Undang-Undang ini juga diharap cita-cita Indonesia untuk berada diperingkat lima pada Olimpiade 2044 bisa terwujud. Jelas target ini harus dilakukan secara sinergi semua pihak. 
“Kita juga ingin fokus dalam peningkatan prestasi olahraga, fokus meningkatkan kebugaran masyarakat, membudayakan olahraga, serta menjadikan olahraga sebagai gaya hidup. Bagaimana juga kita menjaring talenta dan menyiapkan atlet yang kedepannya bisa meraih prestasi,” ujar Jonni.  

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian juga menyampaikan hal yang sama. Dia memandang perlu adanya sinergi yang baik dari semua pihak untuk bisa menyukseskan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
“Ini perlu di sosialisasikan, jadi begini untuk apa kita punya aturan kalau tidak dilaksanakan. Kunci dari keberhasilan pelaksanaan tergantung dari seluruh komponen dan stakeholder olahraga,”

Sumber : kemenpora.go.id